Amerika Serikat Akhirnya Melarang Total Asbes

Setelah lebih dari satu dekade, akhirnya Amerika Serikat bergabung dengan lebih dari 50 negara lain yang melarang asbes chrysotile, bahan karsinogen yang mematikan. Pada hari Senin 18 Maret 2024, Pemerintahan Joe Biden menyelesaikan peraturan yang mengatur pelarangan terhadap chrysotile (krisotil), satu-satunya jenis asbes yang masih digunakan di Amerika Serikat. Berdasarkan press rilis Badan Perlindungan Lingkungan

Menuntut Negara Melindungi Masyarakat dari Produk mengandung Asbes

“Pada dasarnya kami menuntut agar setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual dipasaran untuk mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunaan produk, komposisi kandungannya, hal ini karena asbes merupakan bahan beracun dan berbahaya yang bersifat karsinogenik” Ujar Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi. Pada hari Jumat (29/12), LION (Local

67 Negara Melarang Asbes, Mengapa Indonesia Masih Menggunakannya?

Di seluruh dunia, 67 negara dan wilayah (termasuk Uni Eropa) telah melarang penggunaan asbes. Pelarangan asbes ini didorong atas bukti nyata terkait dampak beban kesehatan dan ekonomi dari penggunaan asbes yang sangat tidak sebanding dengan penggunaannya. Keterpaparan terhadap asbes termasuk krisotil dan seluruh bentuk serat asbes menyebabkan penyakit fatal termasuk asbestosis, kanker paruparu, mesotelioma (kanker

Penyakit terkait asbes membunuh 1.600 warga Indonesia setiap tahunnya

Peringatan tentang ‘epidemi’ penyakit yang disebabkan oleh asbes di Indonesia telah disampaikan oleh banyak lembaga internasional, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Besarnya konsumsi asbes di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1950-an dan dengan populasi terbesar ke-4 dunia, hal ini menjadikan ancaman ‘epidemi’ adalah hal yang sangat serius. Nico van Zandwijk dkk (2022) bahkan menuliskan secara

Upaya Negara Melupakan Bahaya Asbestos

Bertahun-tahun upaya memasukan asbestos krisotil sebagai material berbahaya terus diganjal di konvensi Rotterdam. Perbedaan interpretasi mekanisme pengambilan keputusan di dalam konvensi Rotterdam menjadi batu sandungannya. Hak atas informasi yang tepat dan tanggung jawab para pihak pun terabaikan. Problem pengganjalan (blocking) masuknya bahan kimia tertentu ke dalam daftar barang kimia dan pestisida yang memerlukan persetujuan atas

Mempertanyakan Sikap Pemerintah atas Asbes Sebagai Limbah B3

“Asbes merupakan bahan berbahaya dan Beracun (B3) yang masih diijinkan untuk digunakan” ujar Ibu Nur Yun Insiani dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Audiensi bersama INA-BAN (Indonesia Ban Asbestos Network). Jakarta (23/11/2021) Seiring dengan meningkatnya laju pembangunan, peningkatan Limbah B3 terus meningkat baik dari

Bahaya Asbes Di Antara Bencana Alam

Pada awal tahun 2021 ini, berbagai bencana alam terjadi di Indonesia dan tentunya hal ini menambah dampak buruk selain pandemi Covid-19. Sepanjang 1-16 Januari 2021, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyatakan sebanyak 136 bencana alam terjadi di Indonesia. Dari berbagai bencana alam tersebut telah menelan 80 korban jiwa dan 858 orang luka-luka, sebanyak 405.584 orang

Asbestos, Racun Berhambur di Negeri Bencana

Seminar Nasional “Asbestos : Racun Berhambur di Negeri Bencana” Hotel Oria Jakarta –  9 Mei 2019   “Asbestos itu bahaya dan bukan mitos,” tegas Darisman selaku Board Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN). Di perkirakan setidaknya ada 222,000 korban penyakit akibat asbes yang meninggal setiap tahunnya1. Dalam sambutannya di acara Seminar Nasional Asbestos : Racun Berhambur

BSN Akan Kaji Ulang Asbes Ber-SNI

Setelah melakukan audiensi dengan beberapa kementerian terkait regulasi pemakaian asbes, Indonesia Ban Asbestos Network (Ina-Ban) juga mengunjungi salah satu lembaga yang menangani labelisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebuah produk, yaitu Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk mempertanyakan bagaimana peran BSN terhadap sebuah produk yang digunakan oleh masyarakat umum yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti

KLHK akan Kurangi Penggunaan Asbes

Jakarta – “Selama itu berbahaya bagi masayarakat, dan kita pun sudah tahu bahayanya maka posisi KLHK sudah tegas, kita sudah mau mengurangi (penggunaan asbes)”, ungkap Yunik Kuncaraning sebagai Kasubdit Penerapan Konvensi B3 ketika ditemui tim Indonesia Ban Asbestos (Ina-Ban) di gedung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat (15/2/2019). Yunik menjelaskan KLHK sangat