Amerika Serikat Akhirnya Melarang Total Asbes

Setelah lebih dari satu dekade, akhirnya Amerika Serikat bergabung dengan lebih dari 50 negara lain yang melarang asbes chrysotile, bahan karsinogen yang mematikan. Pada hari Senin 18 Maret 2024, Pemerintahan Joe Biden menyelesaikan peraturan yang mengatur pelarangan terhadap chrysotile (krisotil), satu-satunya jenis asbes yang masih digunakan di Amerika Serikat. Berdasarkan press rilis Badan Perlindungan Lingkungan

Asbes : Kanker dan Konstruksi

Selain pekerja di tambang asbes dan industri pengolahan asbes, pekerja konstruksi menjadi salah satu dari mereka yang paling berpotensi terpapar penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan asbes. Asbes merupakan material serat alami yang ditambang. Asbes terbagi dalam tiga tipe utama yaitu Crocidolite (asbes biru), Amosite (asbes coklat) dan Chrysotile atau krisotil (asbes putih).  Semua jenis

Menuntut Negara Melindungi Masyarakat dari Produk mengandung Asbes

“Pada dasarnya kami menuntut agar setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual dipasaran untuk mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunaan produk, komposisi kandungannya, hal ini karena asbes merupakan bahan beracun dan berbahaya yang bersifat karsinogenik” Ujar Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi. Pada hari Jumat (29/12), LION (Local

67 Negara Melarang Asbes, Mengapa Indonesia Masih Menggunakannya?

Di seluruh dunia, 67 negara dan wilayah (termasuk Uni Eropa) telah melarang penggunaan asbes. Pelarangan asbes ini didorong atas bukti nyata terkait dampak beban kesehatan dan ekonomi dari penggunaan asbes yang sangat tidak sebanding dengan penggunaannya. Keterpaparan terhadap asbes termasuk krisotil dan seluruh bentuk serat asbes menyebabkan penyakit fatal termasuk asbestosis, kanker paruparu, mesotelioma (kanker

Penyakit terkait asbes membunuh 1.600 warga Indonesia setiap tahunnya

Peringatan tentang ‘epidemi’ penyakit yang disebabkan oleh asbes di Indonesia telah disampaikan oleh banyak lembaga internasional, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Besarnya konsumsi asbes di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1950-an dan dengan populasi terbesar ke-4 dunia, hal ini menjadikan ancaman ‘epidemi’ adalah hal yang sangat serius. Nico van Zandwijk dkk (2022) bahkan menuliskan secara

Upaya Negara Melupakan Bahaya Asbestos

Bertahun-tahun upaya memasukan asbestos krisotil sebagai material berbahaya terus diganjal di konvensi Rotterdam. Perbedaan interpretasi mekanisme pengambilan keputusan di dalam konvensi Rotterdam menjadi batu sandungannya. Hak atas informasi yang tepat dan tanggung jawab para pihak pun terabaikan. Problem pengganjalan (blocking) masuknya bahan kimia tertentu ke dalam daftar barang kimia dan pestisida yang memerlukan persetujuan atas

Epidemi mesothelioma ganas yang diam: Sebuah seruan untuk bertindak

Esai : Epidemi mesothelioma ganas yang diam: Sebuah seruan untuk bertindak Mesothelioma ganas, diakui sebagai penyakit baru pada 1950-an, hampir secara eksklusif disebabkan oleh paparan debu asbes dan biasanya didiagnosis beberapa dekade setelah paparan pertama. Penyakit ini awalnya terbatas menimpa pada pekerja pabrik asbes, tetapi diagnosis pada non-pekerja pabrik terus melonjak. Meskipun telah diakui oleh

Kemenkes Tolak Larang Asbes Walau Picu Kanker

“Kami tidak Bisa melarang penggunaan asbes selama Industri masih mengijinkan untuk mengimport bahan tersebut” ujar Kartini Rustandi, Sesditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada pertemuan audiensi INA-BAN di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (18/01). Berbagai lembaga dunia seperti WHO, ILO dan Bank Dunia telah lama nyatakan semua jenis asbes bersifat karsinogenik. Termasuk chrysotile atau

Mempertanyakan Sikap Pemerintah atas Asbes Sebagai Limbah B3

“Asbes merupakan bahan berbahaya dan Beracun (B3) yang masih diijinkan untuk digunakan” ujar Ibu Nur Yun Insiani dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Audiensi bersama INA-BAN (Indonesia Ban Asbestos Network). Jakarta (23/11/2021) Seiring dengan meningkatnya laju pembangunan, peningkatan Limbah B3 terus meningkat baik dari

COP26-asbestos-climate-change

Teknologi Asbes, Tidak Berkelanjutan & Tidak Dapat Diterima

Rilis Media15 Oktober 2021 Tindakan yang diambil oleh organisasi internasional selama seminggu terakhir telah mengisyaratkan peningkatan kesadaran bahwa bisnis seperti biasa tidak lagi menjadi pilihan yang berkelanjutan mengingat keadaan darurat iklim. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council) – badan hak asasi manusia utama PBB – dan ILO (Organisasi Buruh Internasional)