“Pada dasarnya kami menuntut agar setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual dipasaran untuk mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunaan produk, komposisi kandungannya, hal ini karena asbes merupakan bahan beracun dan berbahaya yang bersifat karsinogenik” Ujar Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi.
Pada hari Jumat (29/12), LION (Local Initiative for OSH Network) Indonesia mendampingi LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri) Yasa Nata Budi untuk mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara – Mahkamah Agung, mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.
Asbes merupakan material tambang yang pada umumnya digunakan sebagai bahan campuran untuk produk konstruksi seperti atap semen, pipa semen, partisi dan ada juga yang digunakan sebagai campuran untuk rem dan kampas kopling kendaraaan. Ketika produk asbes rusak atau terganggu dapat berpotensi melepaskan serat atau debu asbes ke udara, sehingga dapat terhirup oleh siapapun. WHO atau Lembaga Kesehatan Dunia menyatakan bahwa asbes dapat menyebabkan penyakit seperti asbestosis, kanker paru dan mesothelioma.
Produk mengandung asbes, khususnya atap asbes merupakan produk yang umum digunakan di Indonesia. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2022, setidaknya untuk kota Jakarta sendiri, sebanyak 52,10% rumah tangga menggunakan asbes sebagai bahan bangunan atap. Menurut Bappenas, lal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian RLH (Rumah Layak Huni) di kota Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Pupun Supendi, ketua bidang kampanye LION Indonesia, produk mengandung asbes yang saat ini dijual dipasaran, tidak mewajibkan mencantumkan tata cara penggunaan dan simbol bahayanya.
“Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik. Dia semestinya jadi produk ketat K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan). Harus ada label infomasi yang jelas mengenai tata cara penggunaan dan simbol bahayanya. Bisnis yang bisa mencelakai manusia harus dicegah dan publik harus paham akan hal ini,” Ujar Pupun.
Leo Yoga Pranata menambahkan, “Hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen, karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materiil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari pembunuhan sistematis oleh bisnis debu asbes”.