Dangerous Dust – Asbestos Story in Indonesia

Indonesia telah menggunakan bahan baku Asbes semenjak tahun 1950’an, hampir setiap tahunnya seratus ribu Ton Meter Kubik bahan baku asbes di impor ke Indonesia, di olah menjadi material campuran untuk bahan bangunan seperti atasp semen dan produk lainnya. Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengkategorikan Asbes sebagai Bahan beracun berbahaya. namun penggunaannya masih legal di Indonesia dan

Mengenal Asbes

Setelah IARC (The International Agency for Research on Cancer) pada tahun 1977 menyatakan bahwa asbes putih (chrysotile) memiliki sifat carcinogenic, penggunaannya mulai dilarang di negara industri maju seperti Uni Eropa, Australia, Jepang, Chili, Arab Saudi dan negara lain. Sejak saat itu perdagangan asbes putih bergeser ke negara-negara berkembang. Saat ini, WHO memperkirakan sekitar 125 juta orang

Bahaya Asbes bagi Kesehatan

WHO telah menyatakan semua jenis Asbes sebagai bahan Karsinogenik (Penyebab kanker). Chrysotile atau Asbes putih telah terbukti mengakibatkan asbestosis, kanker paru, mesothelioma dan kanker laring dan ovarium (IPCS, 1998; WTO, 2001; IARC, 2012; WHO, 2014; Collegium Ramazzini, 2015). Seseorang  mungkin terpapar asbes di tempat kerja, sekolah, fasilitas umum atau bahkan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Jika

KONVENSI ROTTERDAM DAN ASBES CHRYSOTILE

Konvensi Rotterdam adalah perjanjian internasional yang bersifat antar negara-negara di dunia mengenai perdagangan internasional atas bahan berbahaya dan beracun dan pestisida. Negara-negara penandatangan Konvensi Rotterdam bersepakat  menggunakan prosedur PIC (Prior Informed Consent) dalam mekanisme perdagangan B3 dan Pestisida. PIC (Prior Informed Consent) adalah mekanisme formal untuk mendapatkan dan mensosialisasikan kebijakan import negara-negara penandatangan perjanjian apakah di masa