Untuk mencegah bahaya yang disebabkan oleh material asbes, Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN) mendorong adanya Perda yang melarang penggunaan asbes untuk bangunan di kota Bandung.
Terkait pembuatan Perda, Kordinator INA-BAN Firman Budiawan mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan DPRD Kota Bandung. Dan saat ini Perda tentang bangunan sedang dalam tahapan pembahasan draf.
” Draf sedang dibahas. Titik fokus kita dalam Perda tersebut asbes masuk dalam material yang dilarang untuk bangunan karena termasuk material berbahaya,” ujar Firman disela acara sosialiasasi bahaya asbes di Car Free Day Dago, Bandung, Minggu (30/9/2018).
INA-BAN sendiri sejak tahun 2010 sudah melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk peduli terhadap dampak buruk penggunaan asbes.
Firman menjelaskan saat ini lebih dari 60 negara menerapkan larangan penggunaan asbes. Indonesia kata ia jadi konsumen asbes terbesar di dunia. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) soal impor asbes dalam satu dekade terakhir atau sejak 2007-2017 mencapai 1,6 juta ton lebih.
Ia merinci, asbes merupakan bahan tambang dalam bentuk serat atau gumpalan serat. Bahan ini memiliki ketahanan terhadap api, panas serta zat kimia namun tidak bisa diuraikan oleh alam. Saat ini, terdapat empat jenis asbes yang beredar di pasaran, yakni chrysotile atau asbeh putih, crocidolite atau asbes biru, amosite atau asbes coklat dan anthrophyllite atau asbes abu-abu.
Asbes biru sudah dilarang digunakan. Adapun asbes saat ini digunakan untuk pelapis rem kendaraan bermotor, bahan bangunan, permukaan plat kopling kendaraan bermotor hingga pelapis tekstil.
“Kandungan kimia dalam asbes ini termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3) apabila terhirup kemudian partikel serat asbes yang terbang ke udara juga merusak alam. Kemudian bahaya bagi kesehatan karena merusak sistem pernafasan atau kanker paru-paru bahkan menimbulkan tumor pada pleuri atau mesotelioma,” ujar Firman.
Ia mengutip sebuah penelitian lembaga internasional, Consortium of Investigative Journalist paa 2010 menyebutkan pada 2030 akan terjadi booming korban dampak asbes.
Sementara itu Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Rediana Awangga msngatakan, pemerintah sudah mengetahui bahaya asbes dan harus melakukan tindakan pencegahan.
” Ternyata dari beberapa aturan yang saya pelajari pemerintahpun sudah mengetahui salah satunya ada Undang -Undang bahan baku berbahaya disana mengatakan bahwa asbes iru termasuk bahan B3, bahan berbahaya, ” bebernya.
Khusus di kota Bandung, lanjut pria yang akrab disapa Awang ini material asbes sudah disepakati masuk dalam Perda Bangunan Gedung dengan kategori bahan baku berbahaya yang dilarang penggunaannya.
” Secara lisan sudah disepakati ada klausul pelarangan bahan baku berbahaya untuk bangunan gendung. Bahan baku Asbes bisa masuk dalam pasal penjelasan atau pasal yang secara langsung menyebutkan bahan baku berbahaya itu apa saja, ” jelasnya.
Untuk mematangkan Perda tersebut pihak DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai informasi jenis-jenis bahan baku yang masuk kategori berbahaya.
“Kita konsultasi dengan Kementrian lingkungan hidup untuk mendapat informasi yang menyeluruh. Selain asbes bahan baku lain yang berbahaya apa,” tandasnya.
Rencananya bulan Oktober ini Perda Bangunan Gedung akan dibahas dalam rapat paripurna. Selanjutnya jika sudah diterapkan Perda akan memprioritaskan pelarangan penggunaan asbes pada bangunan publik seperti gedung sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, mall dan lainnya.