Kasubdit Kerjasama Logistik, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Poltak Ambarita menegaskan untuk melakukan larangan penggunaan asbes daripada menaikkan tarif masuk asbes ke Indonesia karena akan berdampak pada barang-barang lainnya yang akan di ekspor dan di impor.
“Kalau memang ini barang berbahaya, ya sudah jangan digunakan, selesai. Kalau kita melarang penggunaan di dalam negeri, nanti kan tidak ada lagi impor (red-asbes),” tegas Poltak saat ditemui tim Indonesia Ban Asbestos (Ina-Ban) di Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) lantai 4, Jumat (15/2/2019).
Poltak menambahkan, tidak perlu lagi mengedukasi konsumen tentang bahaya asbes bagi kesehatan. Salah satu upaya dari Kemendag agar asbes ini semakin dibatasi dan akhirnya mengehentikan penggunaannya adalah melarang penggunaannya.
Namun Kemendag tidak bisa melakukan dukungan agar asbes ini dilarang. Poltak menyampaikan tidak bisa jika hanya Kemendag karena harus berurusan dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementrian Perindustrian. “Yang jelas, kami support program-program (dari Ina-Ban) ini, katanya.
Kemudian langkah paling dekat untuk saat ini adalah memberikan label peringatan untuk produk asbes yang termasuk dalam barang berbahaya dan beracun (B3), namun Poltak menjelaskan hal itu bukan tugas Kemendag. “Tapi memang harusnya ada,” pungkasnya.
Reporter: Puji Fauziah