Bandung – Pelarangan bahan baku asbes sudah mulai menjadi wacana di Indonesia. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan bahwa saat ini DPRD Kota Bandung sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada bangunan Gedung yang ada di Kota Bandung. Beliau mengatakan bahwa fraksi beliau mengusulkan memasukan salah satu pasal untuk melarang bahan baku berbahaya pada bangunan gedung. Hal ini disampaikannya di kediaman beliau di Cibiru Bandung, 24 Juni 2018.
“Kami minta doanya kepada teman-teman semua bahwa bulan ini Raperda bangunan gedung sudah mulai dibahas. Salah satu usulan dari fraksi saya adalah memasukan pasal pelarangan penggunaan bahan berbahaya pada gedung. Memang belum dijelaskan secara spesifik apa saja bahan baku tersebut. Saya berusaha untuk memasukan bahan berbahaya seperti asbes dan cat bertimbal minimal dalam lampiran.” Tuturnya kepada Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN).
Beliau juga menyampaikan pasti akan terjadi pro dan kontra mengenai pelarangan bahan baku berbahaya ini. Terlebih seperti asbes yang masih menjadi isu asing tentang bahayanya di masyarakat luas. Resiko paling besar akan dialami oleh pekerja konstruksi bangunan gedung yang dikhawatirkan akan terpapar langsung. Masyarakat juga terancam kesehatannya jika partikel asbes terurai ke udara di masa depan.
“Sudah saatnya masyarakat Kota Bandung mulai sadar akan kemungkinan bahaya yang dihadapinya sehari-hari. Dampaknya memang tidak akan langsung terasa. Sekali lagi, saya mohon doa dan dukungannya.” Jelasnya.
Wacana pelarangan asbes ini adalah tindak lanjut dari seminar nasional “Bandung Sehat Tanpa Asbes” Februari 2018 lalu yang diadakan oleh INA-BAN. Rendiana Awangga menghadiri pertemuan tersebut dan bersepakat untuk membahas permasalahan ini sampai tingkat legislatif.
“Insha Allah akhir tahun 2018 ini semuanya beres. Nah selama selang waktu ini dari Juli-November kami mohon bantuan kepada INA-BAN jika dibutuhkan untuk mempresentasikan lebih detail di rapat-rapat komisi ke depannya.” Imbuhnya.