Bandung – Asbes merupakan mineral murah, kuat, dan tahan api namun berbahaya bagi kesehatan jika menghirupnya. World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa asbes menyebabkan lebih dari 110.000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit akibat asbes. Lebih dari 60 negara juga sudah melarang penggunaan bahan material ini karena telah merasakan bencana yang diakibatkannya. Sayangnya di Indonesia masih belum ada peraturan pelarangan asbes secara tegas dan jelas.
Kasus penyakit akibat asbes yang terjadi di berbagai belahan dunia tergolong penyakit yang mematikan. Asbes dapat mengakibatkan penyakit seperti kanker paru, kanker laring, kanker tenggorokan, mesothelioma hingga kanker ovarium pada kaum hawa. Penyakit-penyakit tersebut baru akan terlihat 10-20 tahun ke depan setelah mendapatkan paparan. Tidak mengherankan untuk kasus di negara-negara Uni Eropa yang telah melarang asbes sejak 1990, tapi angka kematian penduduknya akibat asbes masih mencapai ribuan setiap tahunnya jika dilihat dari periode dampaknya. Sampai tahun 2018 ini, korban penyakit akibat asbes yang sudah diakui oleh negara adalah sebanyak 6 orang. Jumlah yang kecil, karena diagnosa klinis penyakit akibat asbes masih minim pengetahuan di kalangan ahli kesehatan di Indonesia dan juga biaya pemeriksaan yang mahal.
Impor asbes di Indonesia dianggap mengkhawatirkan. Laporan statistik BPS menunjukan Indonesia masih mengimpor chrysotile dalam nama dagang Other Asbestos (HS Code 2524000) 114.460 ton tahun 2016 dan 109.035 Ton sampai Desember 2017. Hampir 90% asbes yang diimpor ke Indonesia digunakan untuk memproduksi atap asbes.
Merujuk kembali data dari BPS dari total rumah tangga di Indonesia yang tercatat 65.588.400 (2015), sedikitnya 6 juta rumah tangga adalah masih pengguna asbes. Mirisnya, rumah tangga yang justru banyak menggunakan asbes adalah rumah tangga diperkotaan dan dalam kategori keluarga miskin. BPS pun mencatat juga bahwa Kota Bandung menempati urutan ke 7 yang menggunakan produk atap semen asbes dengan presentase 10,47% yang tersebar di beberapa tempat seperti pemukiman, pasar, sekolah hingga rumah sakit.
Besarnya persentase pemakaian atap asbes ini di Kota Bandung, masuk menjadi sasaran kampanye dan pilot project oleh Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN). INA-BAN adalah sebuah organisasi gabungan dari NGO, Serikat Pekerja, Korban K3, Para Ahli hingga Para Dokter yang memperjuang pelarangan asbes di Indonesia. Advokasi kebijakan publik masuk ke dalam urutan program kerja yang INA-BAN lakukan di Indonesia, salah satunya yang akan di implementasikan di level kabupaten/kota yaitu di Kota Bandung.
Sejak tahun 2017, INA-BAN telah melakukan komunikasi dengan parlemen Kota Bandung. INA-BAN menyasarkan kampanye pelarangan asbes dengan membawa bukti-bukti lapangan bahwa fasilitas umum di Kota Bandung masih banyak yang menggunakan produk atap asbes. INA-BAN berpendapat perlu adanya regulasi untuk mengatur gedung yang ramah akan lingkungan dan sehat bagi kesehatan masyarakat. Hal ini direspon baik oleh Rendiana Awangga dari Komisi C bidang fasilitas dan gedung di Kota Bandung. Rendiana Awangga akan membahas ini pada Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung yang nanti akan disahkan tahun 2018.
Pertengahan tahun 2018, isu akan bahaya asbes sudah menjadi akrab di telinga para wakil rakyat Kota Bandung. Isu asbes akan dibahas para rapat komisi dan akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang membahas akan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Rendiana Awangga, sebagai anggota parlemen Kota Bandung terus menyuarakan isu asbes agar dimasukan dalam rancangan peraturan daerah. Namun, perdebatan dalam Pansus tidak dapat terhindarkan. Perdebatan terjadi karena tidak ada regulasi yang khusus untuk melarang asbes.
Merespon hal ini, INA-BAN melakukan aksi massa dan audiensi dengan Pansus Kota Bandung. Aksi massa dilakukan tanggal 16 Oktober 2018 dan langsung mengarah ke DPRD Kota Bandung. Aksi massa menyuarakan untuk memasukan pelarangan penggunaan asbes dan Bahan Beracun Berbahaya lainnya (B3) ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Terdapat 50 orang yang ikut dalam aksi massa ini. Aksi massa pun diterima masuk untuk dilakukan audiensi.
Audiensi dilakukan didalam ruangan komisi C. Johnson Panjaitan, Rendiana Awangga dan Folmer Silalahi adalah perwakilan Pansus yang menerima aksi massa. Pada diskusi kali ini, INA-BAN membeberkan fakta-fakta tentang asbes di Indonesia dan khususnya di Kota Bandung. Firman Budiawan, sebagai kordinator INA-BAN, menyebutkan pentingnya pelarangan asbes dalam perda ini karena dinilai bisa sekaligus menjadi bahan sosialisasi dan tauladan masyarakat karena pemerintah dapat mencontohkan sesuatu yang baik bagi kesehatan. ”Seperti kita bicara atap orang bilang asbes, itu bukan nama produk tapi salah satu bahan bakunya asbes. Jadi dalam konteks ini jelas asbes bisa masuk dalam perda bangunan karena bukan produk tapi bahan baku,” ujar Firman. “Menyedihkan, pabrik terbesar berbahan baku asbestos ada di Jawa Barat, menaburkan debu asbes yang bukan hanya berbahaya bagi pekerjanya, tapi juga lingkungan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda memasukan larangan penggunaan asbes dan B3 pada Revisi Perda Bangunan Gedung,” tegas Firman.
Menyoal aspirasi para aktivis tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Jhonson Panjaitan berjanji, akan membawa aspirasi ini untuk dibahas di Pansus bangunan gedung.
“Saya akan perjuangkan keinginan memasukan pasal larangan penggunaan asbes dalam perda bangunan gedung,” tukas politisi Hanura ini.
Di tempat sama, Ketua Pansus 6, Folmer Silalahi mengungkapkan, dalam pasal 58 raperda bangunan gedung, secara eksplisit sudah memasukan aturan itu bilamana ditinjau dalam sisi hukumnnya. Artinya sama saja dengan melarang atau supaya lebih mengikat kita akan ganti dengan bahasa hukum yang lebih tegas.
“Kita akan buat lebih spesifik lagi, sehingga didalam Perda bangunan gedung, akan terlihat jelas telah mengakomodir larangan menggunaan bahan beracun dalam bangunan gedung,” tutur Folmer.
Rendiana Awangga yang selaku pembawa isu asbes, dengan tegas menyatakan bahwa akan terus memperjuangkan hal ini. “Saya dan Fraksi saya (Partai Nasdem) akan konsisten dalam pelarangan asbes dan bahan B3 pada bangunan gedung. Kita harus menjadi contoh dan menunjukan pada masyarakat bahwa kita berpihak pada kesehatan masyarakat.” Tukasnya pada rapat dengar ini.