Badan HAM PBB Buka Peluang Kasus Asbestos Masuk Dalam Pelapor Khusus Pelanggaran HAM

Manila, 7/9/2018

 

Hak atas tempat kerja yang sehat dan aman telah lama diakui sebagai hak asasi. Namun dalam pelaksanaan, banyak negara yang membiarkan perilaku perusahaan mengabaikan hak pekerja atas lingkungan yang sehat dan aman.

 

Dalam sesi pertemuan South East Asia Strategy Meeting on Occupational Safety and Health di Manila, Kamis (7/9) terungkap bahwa terpaparnya manusia atas bahan-bahan beracun dan berbahaya tanpa informasi yang mencukupi (prior informed consent )merupakan bagian dari isu Hak Asasi Manusia.

 

“Anda dapat melaporkannya kepada pelapor khusus (dewan HAM PBB) untuk dampak hak asasi manusia atas manajemen lingkungan yang ramah dan pembuangan zat dan limbah berhahaya (Special Rapporteur on the implications for human rights of the environmentally sound management and disposal of hazardous substances and wastes),” ungkap Sanjiv Pandita, perwakilan Solidar Suisse.

 

Mandat pelapor khusus demikian sebenarnya sudah diberikan Badan HAM PBB sejak 1995 dan dipertegas kembali di dalam resolusi nomor 36/15 tahun 2017. Di tahun 1995, Komisi HAM PBB menetapkan mandate untuk menguji implikasi hak asasi manusia akibat pajanan zat berbahaya dan sampah beracun. Termasuk didalamnya adalah perdagangan gelap, pelepasan racun dan zat berbahaya dalam situasi konflik, penghancuran kapal, sampah medis, industri ekstraktif dan lainnya.

 

Pada tahun 2011 Badan HAM PBB memastikan bahwa zat dan sampah berbahaya dapat menjadi ancaman serius bagi penikmatan hak asasi manusia. Untuk itu, dewan HAM PBB memperluas mandate untuk memasukan juga keseluruhan daur hidur produk berbahaya mulai dari pembuatan hingga tempat pembuangan akhir.

 

“Karena itu, penggunaan Asbestos dan bahan kimia berbahaya di pabrik-pabrik yang dapat mencelakai manusia dapat menjadi bagian dari laporan pelanggaran HAM,” lanjut Sanjiv.

 

Sanjiv menjelaskan saat ini pelapor khusus dimaksud dijabat oleh Baskut Tuncak, yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB sebagai tenaga ahli independen. Tugas pelapor khusus ini diataranya adalah melakukan kunjungan ke suatu negara dan melaporkan situasi negara tersebut kepada Dewan HAM PBB. Pelapor khusus ini juga diberi mandat untuk mengirimkan surat resmi kepada pemerintahan, kalangan usaha, dan entitas terkait lainnya berkaitan dengan papaparan aktual atau potensial bahan berbahaya terhadap manusia dan implikasinya terkait dengan kurangnya informasi, partisipasi dan akses terhadap perbaikan situasi.

 

“Penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh penggunaan bahan berbahaya dan beracun dapat kita laporkan sebagai pelanggaran HAM dengan data yang tepat,” jelasnya.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *