Asbes, dijual bebas tanpa informasi yang jelas

Tepat 61 tahun yang lalu, Jhon Fitzgerald Kennedy yang kala itu menjabat Presiden Amerika Serikat (AS) berpidato di hadapan kongres menyampaikan hak-hak Konsumen. Pidato tersebut juga yang menginspirasi PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Konsumen Sedunia dan diperingati sampai sekarang. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan dunia terhadap hak dan perlindungan konsumen.

Ada empat hak dasar konsumen, seperti hak keselamatan, hak untuk dapat informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk memilih.

Konsumen merupakan aktor penting dalam ekonomi seperti halnya juga produsen. Tanpa adanya peran Konsumen, perekonomian tidak mungkin tumbuh. Namun walaupun keberadaannya penting, pemenuhan hak konsumen seringkali diabaikan.

Masyarakat sering memberi nama “asbes” untuk seluruh produk atap semen bergelombang. Padahal tidak semua atap semen bergelombang mengandung serat asbes. Walaupun banyak atap semen bergelombang yang memang mengandung material dasar asbes.

Asbes adalah salah satu material campuran untuk memproduksi atap semen bergelombang. Sifatnya yang kuat, serta tahan panas dan kimia, menjadi keunggulan tersendiri dimata konsumen. Material serat asbes, juga dipakai sebagai material campuran dalam pembuatan gasket, kampas rem, isolator dan lainnya.

Meninggalkan Asbestos 

Beberapa produsen produk atap semen bergelombang mendeklarasikan diri sudah berganti menggunakan material selain asbes. Salah satunya adalah produk Eter dari Kalsi. Eter mencantumkan “100% asbestos free” untuk menunjukan produk yang dijualnya kepada konsumen tidak lagi menggunakan material asbes.

Di lini lain, produk kampas rem yang diproduksi oleh PT. Astra Honda Motor juga dengan tegas menyebutkan di dalam kemasannya, “BEBAS ASBES!”.

Dari kenyataan tersebut muncul pertanyaan mengapa kedua produsen tersebut meninggalkan kandungan asbes di dalam produknya?

Dampak Buruk Asbes

Disamping keunggulannya asbes juga memiliki dampak lain yang ditimbulkan, yaitu gangguan kesehatan. Ukuran diameter serat asbes kurang dari 3um atau 700 kali lebih kecil dari helai rambut manusia. Ukuran yang sangat kecil ini memudahkan masuk ke dalam saluran pernapasan, bahkan melalui pori-pori kulit. Paparan asbes dalam jangka panjang tersebut akan memicu berbagai masalah kesehatan seperti asbestosis, meshotelioma, kanker laring, kanker paru dan masalah kesehatan lainnya.

Beberapa perusahaan yang masih menggunakan material asbes menyatakan bahwa asbes yang dipake adalah jenis chrysotile (Asbes putih). Mereka mengklaim bahwa asbes jenis itu lebih aman ketimbang jenis asbes lainnya seperti krosidolit, amosilit dan lainnya yang sudah dilarang di Indonesia.

Klaim ini berbeda dan berlawanan dengan pernyataan WHO yang bersumber dari riset oleh lembaga riset kanker dunia IARC tentang sifat karsinogenik semua jenis asbes. Dalam situs resminya WHO[1]menyatakan bahwa semua jenis asbes bersifat karsinogen atau memicu kanker. Tidak ada fakta yang bisa membuktikan adanya jenis asbes yang lebih aman dari diantara semua jenis yang ada. Apakah dampak buruk ini juga dikomunikasikan di dalam pemasaran produk?

Hak dasar konsumen atas informasi yang benar

Seperti disampaikan di awal, hak konsumen sering kali diabaikan oleh produsen bahkan sekedar untuk memperoleh informasi yang benar. Berbagai produk yang masih menggunakan material asbes dengan bebas dijual di pasaran, tanpa ada informasi yang lengkap. Tidak ada label yang menunjukan bahwa produk tersebut memiliki dampak pemicu kanker. Tidak ada informasi bagaimana menggunakan produk tersebut agar mengurangi resiko paparan. Semua dijual bebas dan segala resiko bahaya diserahkan kembali kepada konsumen tanpa informasi yang awal yang jelas.

Bahkan di Indonesia ada pengakuan Standar Nasional Indonesia terhadap produk mengandung bahan beracun dan berbahaya ini. SNI pada produk asbes memang tidak berlaku wajib dalam artian dapat ditempuh jalur hukum jika tidak patuh, demikian juga dalam pencantuman logonya. Namun beberapa produk justru mencantumkan logo SNI sebagai upaya membangun kepercayaan pada konsumen, bahwa produk yang dipasarkan sudah berstandar.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu lisensi SNI No SNI 03-2050-2006 berjudul Lembaran serat krisotil semen bergelombang simetris. Dalam standar ini tidak diharuskan produk atap semen bergelombang mengandung asbes krisotil untuk mencantumkan informasi bahaya dan kandungan produk, informasi cara memperlakuan produk secara aman serta kontak layanan pengaduan. Tentunya hal ini berkontradiksi dengan jaminan atas hak informasi yang benar dan jelas bagi konsumen yang dipersyaratkan undang-undang.


[1] https://www.who.int/teams/environment-climate-change-and-health/chemical-safety-and-health/health-impacts/chemicals/asbestos

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *