67 Negara telah melarang asbes, Indonesia Kapan?

Asbes atau asbestos sejak lama termasuk dalam daftar bahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam peraturan di Indonesia 1. Sebagai Bahan B3, Asbes termasuk dalam kategori kategori A1 atau terbukti karsinogen untuk manusia (Confirmed Human Carcinogen).  Namun sampai saat ini, penggunaan bahan serat Asbes masih dipergunakan di Indonesia. Indonesia hanya melarang asbes jenis Asbes biru (crosidolite) 2. Jenis asbes lainnya seperti asbes putih (chrysotile) masih diperbolehkan untuk digunakan dengan ketentuan atau syarat-syarat keamanan yang sesungguhnya sangat ketat, setidaknya “diatas kertas”.

Hasil-hasil riset terkait dampak kesehatan dan ekonomi dari penggunaan asbes semakin menunjukan bahwa semua jenis asbestos bersifat karsinogenik dan mematikan. Penyakit terkait asbes termasuk penyakit pleura, asbestosis, kanker paru-paru dan mesothelioma ganas, yang dapat berkembang 20-50 tahun setelah serat asbes terhirup. Tidak ada obat untuk mesothelioma dan waktu bertahan hidup setelah diagnosis bisa hanya 10-12 bulan.

Bahkan dampak dari penggunaan asbes masih harus ditanggung negara-negara yang dulunya mengunakan asbes hingga berdekade, meski pelarangan total asbes telah diterapkan. Kita bisa sama-sama berkaca kepada Australia. Asbes telah sepenuhnya dilarang di Australia sejak Desember 2003 3. Mengimpor atau mengekspor asbes atau barang yang mengandung asbes dilarang menurut hukum Australia, kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas di mana izin untuk mengimpor dan/atau mengekspor dapat diberikan. Namun, Dr Tim Driscoll dari University of Sydney – School of Public Health menyampaikan bahwa Mesothelioma menyumbang lebih dari 700 kematian per tahun di Australia – Beban sebenarnya dari penyakit terkait asbes adalah lebih dari 4.000 nyawa orang Australia setiap tahun. Pernyataan dari Dr Tim Driscoll disampaikan pada Asbestos Safety and Eradication Agency Summit pada November 2017 4. Data ini menunjukan kebenaran

Jumlah Kematian Terkait Asbes di Australia per tahun

NoKasus PenyakitJumlah warga meninggal
1Mesothelioma766
2Kanker Paru Terkait Asbes3.017
3Asbes Terkait Kanker Ovarium140
4Kanker Laring48
5Asbestosis77

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman pahit yang dialami oleh Australia dan banyak negara lainnya, seperti negara Kanada misalkan.  Pada akhirnya besarnya dampak buruk penggunaan asbes mendorong banyak negara untuk melakukan pelarangan segala jenis asbes di Negaranya. Semua jenis Asbes menjadi barang ilegal, dilarang untuk digunakan atau digunakan kembali (reuse), pembuatan produksi, impor, mengangkut, hingga memperjual belikan.

Menurut International Ban Asbestos Secretariat, setidaknya ada 67 Negara yang telah melakukan pelarangan asbes. Dari Uni Eropa hingga Teluk Persia, dari negara-negara industri seperti Jepang hingga ekonomi berkembang di Afrika. Beberapa negara mengecualikan penggunaan kecil dengan syarat yang sangat ketat 5. Berikut adalah daftarnya :

Daftar Negara yang telah melakukan pelarangan asbes.

AlgeriaCzech RepublicIraqMauritiusSeychelles
ArgentinaDenmarkIrelandMonacoSlovakia
AustraliaDjiboutiIsraelMozambiqueSlovenia
AustriaEgyptItalyNetherlandsSouth Africa
BahrainEstoniaJapanNew CaledoniaSpain
BelgiumFinlandJordanNew Zealand Sweden
BrazilFranceKorea (South)NorwaySwitzerland
BruneiGabonKuwaitOmanTaiwan
BulgariaGermanyLatviaPolandTurkey
CanadaGibraltarLiechtensteinPortugalUnited Kingdom
ChileGreeceLithuaniaQatarUruguay
ColombiaHondurasLuxembourgRomania
CroatiaHungaryMacedoniaSaudi Arabia
Cyprus*IcelandMaltaSerbia

Kapan Indonesia akan melarang asbes?

Berdasarkan data United Nations Statistical Division (COMTRADE), dengan konsumsi 17 % dari total konsumsi asbes yang di perdagangkan di seluruh dunia menjadikan indonesia menempati posisi kedua konsumen asbes terbesar di seluruh dunia. Berdasarkan data Statistik Perdagangan Luar Negeri, Setidaknya 100.000 ton meter kubik bahan baku asbes di impor ke indonesia dengan pajak bea masuk 0%. sebagian besar bahan asbes digunakan sebagai bahan baku konstruksi seperti atap semen, pipa semen hingga partisi. Terdapat 17 pabrik asbes untuk keperluan bahan bangunan dan 16 industri manufaktur asbes yang memproduksi produk yang mengandung asbes untuk keperluan lain di Indonesia. Dilaporkan juga bahwa setidaknya 411 perusahaan mengimpor bahan yang mengandung asbes. Akhir-akhir ini dikatakan bahwa sekitar 9,8% rumah di Indonesia menggunakan atap asbes, yang menunjukkan kemungkinan besar pekerja konstruksi bekerja dengan bahan yang mengandung asbes.

Sebagai negara berkembang yang membutuhkan bahan baku konstruksi yang murah dan didorong dengan peraturan hukum dan penegakan yang “lunak” menjadikan indonesia sebagai target potensial bagi para “mafia” yang mengambil keuntungan dari perdagangan debu beracun asbes ini. Sebagai negara berkembang, Motif Investasi ekonomi dengan mengesampingkan isu kesehatan dan lingkungan menjadi latar belakang mengapa asbes masih digunakan di Indonesia sejak tahun 1950-an.

Pelarangan asbes di Indonesia tentulah bukan hal yang mudah, masih banyak tahapan yang perlu tempuh, dalam peta jalan penghapusan penyakit yang berhubungan dengan asbes, dari hulu hingga hilir. Memperbanyak penelitian atau riset terkait kasus-kasus penyakit yang berhubungan dengan asbes, transisi industri yang berkaitan dengan produk yang menggunakan asbes, kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan kerja, dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Langkah penghapusan penyakit terkait asbes tentunya sangat bergantung kepada oleh komitmen yang besar dari pemerintah. Mengedepankan investasi atas kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, diatas investasi ekonomi dalam jangka pendek.

Peranan penting lainnya tentunya adalah mereka yang akan menanggung beban atas dampak lingkungan dan kesehatan. Kita sebagai warga masyarakat sebagai konsumen produk yang mengandung asbes, terlebih para pekerja di industri asbes dan pekerja konstruksi. Para warga harus terus mengedukasi diri terkait bahaya asbes dan tentunya aktif mendukung upaya penghentian penggunaan asbes. Para pekerja dan serikat pekerja bersolidaritas mengadvokasi tempat kerja yang sehat dan aman tanpa asbes.

Penyakit terkait asbes adalah penyakit yang dapat di hindari. Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri penyakit terkait asbes adalah dengan menghentikan penggunaan segala jenis asbes.

  1. Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes, pasal 3 menyebutkan “Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit) dilarang.”
  3. https://www.asbestos.nsw.gov.au/safety/safety-in-the-home/when-was-asbestos-banned-in-australia
  4. https://gards.org/asbestos-related-disease-facts-and-figures-australia-2018/
  5. http://www.ibasecretariat.org/alpha_ban_list.php

Penulis :  Ajat Sudrajat

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *