Di seluruh dunia, 67 negara dan wilayah (termasuk Uni Eropa) telah melarang penggunaan asbes. Pelarangan asbes ini didorong atas bukti nyata terkait dampak beban kesehatan dan ekonomi dari penggunaan asbes yang sangat tidak sebanding dengan penggunaannya.
Keterpaparan terhadap asbes termasuk krisotil dan seluruh bentuk serat asbes menyebabkan penyakit fatal termasuk asbestosis, kanker paruparu, mesotelioma (kanker mesotelium—lapisan pelindung di dalam rongga tubuh dan di luar organ dalam, seperti paru-paru, jantung, dan usus—dan kanker laring dan ovarium. Secara global, diestimasikan 219.000 kematian per tahun dapat teratribusi pada keterpaparan asbes dalam pekerjaan.
Lalu mengapa Indonesia masih menggunakan Asbes? Simak penjelasan M Darisman dan dr Anna Suraya dalam Video Liputan DW Indonesia di bawah ini